Sidang Pledoi Fariz RM Digelar 11 Agustus, Masuk Tahap Akhir Perkara Narkoba
Jakarta Selatan — Perkara narkoba yang menjerat musisi Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM segera memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembelaan atau pleidoi pada Senin, 11 Agustus, setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan tuntutannya.
Pledoi Fariz RM dan penasihat hukum
Sidang pembelaan itu akan menampilkan pernyataan Fariz RM serta kuasa hukumnya. Hakim Lusiana Amping menyampaikan agenda tersebut dalam persidangan sebelumnya, seusai jaksa menuntaskan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, khususnya sabu.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan terhadap Fariz RM memang telah dijadwalkan pada Senin. Dengan agenda pleidoi, proses hukum kini tinggal menunggu tanggapan terdakwa atas tuntutan yang diajukan jaksa.
Tuntutan enam tahun dan denda Rp800 juta
Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan hukuman enam tahun penjara. Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Di sisi lain, sikap kooperatif Fariz selama persidangan disebut menjadi salah satu hal yang meringankan.
Selain terkait sabu, Fariz juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika golongan I berupa tanaman ganja. Atas perbuatannya itu, jaksa turut menuntut denda sebesar Rp800 juta.
Berawal dari penangkapan di Bandung
Kasus ini bermula dari penangkapan Fariz di Bandung. Penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa ia memesan narkotika kepada seseorang berinisial ADK, yang juga ikut terseret dalam perkara tersebut. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dari penangkapan itu, aparat menyita barang bukti berupa ganja dan sabu. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima hingga 20 tahun penjara.
Jejak panjang kasus narkoba Fariz RM
Nama Fariz RM bukan kali ini saja muncul dalam perkara serupa. Musisi yang lama dikenal publik itu sebelumnya juga pernah berhadapan dengan kasus narkoba pada 2008, 2014, 2018, dan 2025. Rangkaian perkara tersebut kembali menempatkan namanya di meja hijau, kali ini dengan agenda pembelaan yang akan menentukan arah putusan hakim.
Source link
