Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Jakarta Barat setelah menerima laporan dari seorang remaja yang menjadi korban. Korban, berinisial SHM (15 tahun), ditemukan hamil lima bulan setelah bekerja sebagai pemandu karaoke di Bar Starmoon. Peristiwa ini didahului oleh tawaran pekerjaan melalui Facebook, di mana korban juga diminta untuk melayani beberapa pria dengan bayaran tertentu.
Kasus ini diungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi atas kejadian tersebut. Sebanyak 10 orang yang terlibat dalam eksploitasi seksual ini telah diamankan, termasuk penampung, perantara, pemasaran, akunting, dan pemilik bar. Dua tersangka lainnya, yang menjadi peran merekrut dan mengantar jemput anak korban, berstatus DPO.
Barang bukti yang diamankan meliputi Kartu Keluarga, ijazah SD, surat keterangan lahir, ponsel, dan dokumen lainnya atas nama korban. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam mereka dengan denda maksimal Rp5 miliar dan penjara hingga 15 tahun. Tindakan ini sebagai bentuk upaya penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.
