14.8 C
Munich

Pembegal Pulang Kerja di Tangsel Ditangkap Polisi

Harus dibaca

Tangsel — Aksi begal yang menyasar warga pulang kerja di Tangerang Selatan berujung pada penangkapan empat terduga pelaku. Satuan Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap DI (24), NAR (19), ES (18), dan AS (31) setelah menelusuri kasus perampasan bersenjata tajam yang terjadi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Sabtu (2/8) dini hari.

Korban diadang saat pulang dari BSD

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Komplek Griya Larasati Kuburan Rusa, Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Korban berinisial FH diketahui sedang dalam perjalanan pulang ke rumah dari tempat kerjanya di kawasan BSD, Serpong, menggunakan sepeda motor. Di tengah jalan, ia didatangi tiga pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.

Menurut keterangan polisi, para pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit. Dalam situasi itu, korban tak hanya kehilangan sepeda motornya, tetapi juga tas yang berisi ponsel, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM.

Ditangkap di Sawangan setelah laporan korban

Usai kejadian, FH melapor ke Polres Tangerang Selatan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga para terduga pelaku berhasil diamankan di Sawangan, Depok, pada 6 Agustus 2025. Penangkapan ini menjadi titik akhir pelarian empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pembegalan tersebut.

Kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang menyasar warga pada jam-jam rawan, terutama mereka yang baru pulang bekerja di malam hingga dini hari.

Terancam pasal pencurian dengan kekerasan

Keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai atau didahului kekerasan atau ancaman kekerasan. Mereka juga dikenakan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan. Untuk pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Source link

Berita Terbaru