Polsek Ciputat Timur berhasil menangkap seorang pria berusia 54 tahun yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang remaja yang identitasnya diawali dengan huruf M. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Empang Sari, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan. Menurut Kapolsek Ciputat Timur, Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq, penangkapan dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang disita adalah satu unit telepon genggam Samsung A16 berwarna krem. Saat ini, tersangka dan barang bukti berada di Polsek Ciputat Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.
