Pihak kepolisian telah berhasil menangkap seorang pengemudi ojek pangkalan berinisial F (43) yang melakukan perampasan penumpang ojek online di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel). Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (16/8) di depan Stasiun Pondok Ranji, dimana F menghampiri seorang ojek online yang sedang mengambil penumpang. F memaksa ojek tersebut hanya boleh mengambil penumpang di lokasi tertentu, mencabut kunci kontak motor ojek secara paksa, dan memaksa penumpang menggunakan ojek pangkalan hingga ke tujuan. Video viral tentang kejadian ini kemudian beredar di media sosial, memperlihatkan pengemudi ojol yang dipaksa turunkan penumpang di stasiun. Atas tindakannya, F dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Polisi pun berhasil mengamankan F setelah kejadian tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Viralitas kasus ini menarik perhatian publik, menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keamanan dalam layanan transportasi online.
