Serang — Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Serang mulai menatap status baru. Pemerintah Kabupaten Serang mengusulkan 6.168 pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu, setelah proses penginputan data sempat tersendat akibat server aplikasi yang mengalami gangguan pada Kamis (21/8/2025).
Penginputan Sempat Tertunda karena Server Down
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, mengatakan ada sekitar 300 data honorer yang belum masuk ke sistem ketika gangguan terjadi. Situasi itu membuat proses administrasi harus dihentikan sementara.
Namun, kendala tersebut tak berlangsung lama. Dengan terbitnya surat perpanjangan dari Kemenpan hingga 25 Agustus, Pemkab Serang mendapat waktu tambahan untuk menyelesaikan input data. Seluruh proses akhirnya rampung pada Jumat (22/8/2025), sehari setelah server sempat down.
Usulan Berdasarkan Data BKN dan Rekam Seleksi PPPK
Menurut Surtaman, 6.168 tenaga honorer yang diusulkan itu merupakan mereka yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2014 gelombang pertama dan 2025 gelombang kedua. Pengajuan ini dilakukan berdasarkan kebijakan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah.
Surtaman menjelaskan, skema PPPK paruh waktu diposisikan sebagai tahap transisi sebelum pengangkatan penuh. Pemenuhan status tersebut nantinya dilakukan secara bertahap setiap tahun, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Honor Minimal Setara Penghasilan Terakhir
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu berhak menerima honor minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer. Selain itu, para pegawai ini juga akan memperoleh Nomor Induk Pegawai atau NIP sebagai PPPK paruh waktu.
Dengan usulan itu, Pemkab Serang kini menunggu proses lanjutan dari pemerintah pusat sambil memastikan seluruh data yang diajukan telah masuk sesuai ketentuan yang berlaku. Source link
