JAKARTA — Alasan Silfester Matutina mengajukan peninjauan kembali atau PK dalam perkara penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menjadi perhatian. Lewat tim kuasa hukumnya, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu disebut ingin membuka jalan perdamaian, meski proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan akhir.
PK Diajukan dengan Harapan Damai
Tim kuasa hukum Silfester menyampaikan bahwa klien mereka meyakini perdamaian masih mungkin tercapai sebelum hakim menjatuhkan putusan. Karena itu, permohonan PK diajukan bukan semata untuk menguji kembali perkara, tetapi juga untuk mencari ruang penyelesaian yang lebih baik.
Menurut pihak kuasa hukum, bila permohonan PK tidak digugurkan, mereka tetap siap mengupayakan damai di persidangan. Sikap itu menjadi salah satu alasan mengapa langkah hukum tersebut tetap ditempuh meski perkara sudah berjalan cukup jauh.
Permohonan Sempat Digugurkan
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan permohonan PK Silfester Matutina. Alasannya, surat pernyataan rumah sakit terkait kondisi kesehatan Silfester tidak dapat diterima. Sidang lanjutan yang dijadwalkan untuk membahas perkara itu pun ikut terkendala karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Situasi tersebut membuat proses hukum Silfester kembali tertahan di tengah sorotan publik. Di sisi lain, perkara ini terus dikaitkan dengan putusan sebelumnya yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara pada tingkat pertama atas kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Vonis Diperberat di Tingkat Banding
Silfester, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, sempat mengajukan banding. Namun, upaya itu tidak mengubah keadaan. Pada tingkat banding, hukumannya justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.
Di tengah perkembangan itu, langkah Komisi Kejaksaan untuk mendorong eksekusi terhadap Silfester ikut menjadi perhatian. Kasus ini pun tak hanya menyangkut upaya hukum yang diajukan, tetapi juga soal kepastian pelaksanaan putusan yang telah dijatuhkan pengadilan.
Dengan posisi perkara yang masih berlanjut dan permohonan PK yang belum sepenuhnya jelas nasibnya, alasan Silfester mengajukan PK kini dibaca sebagai bagian dari ikhtiar hukum sekaligus upaya mencari jalan keluar di luar pertarungan putusan semata.
Source link
