Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) telah menyuarakan permintaan kepada jaksa dan hakim untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menegaskan bahwa setelah mengamati fakta persidangan yang berlangsung, kedua karyawan tersebut seharusnya dibebaskan dari semua tuntutan yang mereka hadapi.
Kedua karyawan tersebut, yaitu Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang, saat ini tengah berstatus terdakwa atas tuduhan perusakan hutan akibat pemasangan patok di areal tambang nikel di Halmahera Timur. Dalam keterangan tersebut, Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra melaporkan kasus tersebut.
Menurut Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), untuk mendorong reformasi di bidang hukum, dugaan kriminalisasi yang menimpa masyarakat harus dihentikan. Reformasi hukum dianggap penting untuk ditekankan agar penegakan hukum bisa berjalan dengan adil dan hakim dapat membuat keputusan yang benar.
Sebelumnya, kuasa hukum dari dua karyawan PT WKM, OC Kaligis, telah mengirimkan surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai desakan agar kasus hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapatkan perhatian khusus. Meskipun pada persidangan terakhir, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan dan melanjutkan proses persidangan.
Dengan penolakan eksepsi hukum yang diajukan oleh kuasa hukum dua karyawan WKM, proses pemeriksaan perkara akan berlanjut menuju putusan akhir. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua argumen dan keberatan yang disampaikan dalam persidangan. Lemkapi menghimbau agar kasus-kasus seperti ini dihentikan dan majelis hakim dapat memutuskan dengan adil.


