12.6 C
Munich

Penjaga Warnet di Serang Bebas Lewat Proses Restorative Justice

Harus dibaca

SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap Akhmad Bay Fahrid Maruf, penjaga warnet di Kota Serang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang Rp12 juta. Perkara itu tak berlanjut ke meja hijau setelah Akhmad dan pihak pemilik warnet sepakat menyelesaikannya lewat mekanisme restorative justice (RJ).

Korban Memaafkan, Kerugian Diganti

Kepala Kejari Serang IG Punia Atmaja mengatakan penghentian penuntutan dilakukan karena unsur pemulihan dalam kasus ini telah terpenuhi. Pihak korban disebut sudah memaafkan Akhmad, sementara kerugian yang timbul juga telah diganti. Dengan demikian, proses hukum terhadap Akhmad dihentikan dan ia dibebaskan pada 4 September 2025 setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Kasus ini bermula dari temuan audit keuangan yang dilakukan atasan Akhmad di tempatnya bekerja, PT Formula Net One, yang berlokasi di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari pemeriksaan internal itulah dugaan penggelapan uang terungkap.

Wajib Kerja Sosial di Lingkungan Tempat Tinggal

Meski penuntutan dihentikan, Akhmad tetap menjalani sejumlah kewajiban sebagai bagian dari kesepakatan RJ. Salah satunya adalah kerja sosial di lingkungan tempat tinggalnya di Pasar, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemulihan sosial agar perkara yang sempat bergulir tidak berhenti hanya pada perdamaian di atas kertas.

Kejari Serang juga berencana memfasilitasi Akhmad untuk mengikuti pelatihan dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Serang. Fasilitasi itu diarahkan agar ia memiliki keterampilan baru dan bisa kembali mencari pekerjaan setelah kasusnya selesai.

Jalur Pemulihan Jadi Pilihan

Kasus Akhmad menjadi contoh bagaimana restorative justice dipakai untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu dengan menekankan pemulihan kerugian, pengakuan kesalahan, dan pemulihan hubungan antara pelaku serta korban. Dalam perkara ini, penyelesaian di luar sidang berjalan setelah kedua pihak sepakat berdamai dan kerugian dipulihkan.

Di Serang, keputusan itu menutup babak panjang proses hukum Akhmad sekaligus membuka jalan baginya untuk kembali memulai dari awal, dengan syarat tetap menjalankan kewajiban yang telah disepakati bersama kejaksaan.

Source link

Berita Terbaru