Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya menangkap dan menahan admin akun Instagram @a dan @pr berinisial KA yang diduga terlibat dalam penyebaran dokumen elektronik berupa konten kebencian dan berita hoaks. KA ditangkap di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Tersangka tersebut dituduh menyebarkan konten yang mengandung kebencian, pengancaman, serta konten hoaks dengan cara mengedit atau mengubah konten asli. Selain itu, KA juga terlibat dalam tindak pidana perlindungan anak dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dan KUHP terkait penghasutan di muka umum. Petugas Kepolisian telah menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan dua akun media sosial yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. Interogasi terhadap KA masih berlangsung dan penanganan kasus ini terus dilakukan sebagaimana yang diatur dalam hukum yang berlaku.
Admin Medsos Dicurigai Sebar Kebencian dan Hoaks Ditangkap: Analisis Terbaru
