Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengaku bahwa mereka mendapatkan teror dari orang tak dikenal setelah persidangan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (2/9). Kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko, Subali, mengungkapkan bahwa setelah sidang dengan agenda jawaban tergugat yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, warga mulai merasa diteror. CCTV merekam dua orang mengenakan sweater abu-abu dan berpakaian hitam-hitam sedang menyiram pasir di depan ruko pada Rabu (3/9) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB.
Salah satu warga Marinatama, PY, menyatakan bahwa warga tidak memahami tujuan dari orang-orang tersebut menaburi pasir di setiap pintu ruko yang ikut dalam gugatan tersebut. Gugatan terkait Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT menunjukkan bahwa BPN Jakut merespons dengan menganggap gugatan yang diajukan sebagai kedaluwarsa atau melebihi tenggang waktu. Para penggugat mengajukan surat keberatan kepada BPN Jakut pada 28 Mei 2025 dan dijawab pada 28 Juli 2025.
Kuasa hukum Subali menilai bahwa jawaban tergugat sangat singkat karena sidang PTUN tidak mengenal eksepsi dan berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Sebelumnya, 42 warga pemilik ruko telah mengajukan gugatan terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta pada Juli 2025 setelah membeli ruko pada 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB).
Penerbitan SHP Nomor 477 oleh BPN Jakarta Utara membuat warga pemilik ruko khawatir karena sebelumnya dijanjikan SHGB namun tidak pernah diterbitkan. Saat ini, ruko dikelola oleh koperasi di salah satu institusi dan pemilik ruko harus membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang tinggi. Situasi ini telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan pemilik ruko dan berujung pada teror yang dirasakan setelah persidangan di PTUN. Selain itu, warga juga merasa bahwa proses peradilan belum memberikan kejelasan yang memadai terkait masalah ini.
