15.5 C
Munich

Inisiatif Bupati Serang: Atasi Darurat Sampah dengan Pengelolaan Mandiri

Harus dibaca

Serang Didorong Kelola Sampah Sendiri, Bupati Keluarkan Instruksi untuk Camat dan Kades

Serang — Di tengah keterbatasan fasilitas pengolahan akhir, Pemerintah Kabupaten Serang memilih langkah darurat: sampah harus dikelola dari wilayah masing-masing. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa untuk menangani sampah secara mandiri agar penumpukan tidak terus terjadi di ruang publik, terutama di tepi jalan raya.

Kebijakan itu ditempuh setelah Kabupaten Serang belum memiliki tempat pengelolaan akhir sendiri. Upaya kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang pun belum membuahkan hasil sebagaimana diharapkan. Dalam situasi itu, surat edaran diterbitkan sebagai dasar agar penanganan sampah tidak lagi menunggu solusi jangka panjang yang belum pasti.

Langkah darurat untuk mencegah penumpukan

Instruksi kepada camat dan kepala desa ini pada dasarnya menekankan tanggung jawab di tingkat paling dekat dengan warga. Pemerintah daerah ingin memastikan sampah tidak dibiarkan menumpuk, apalagi sampai mengganggu kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Fokus utama kebijakan ini adalah mencegah munculnya titik-titik pembuangan liar yang kerap terlihat di ruang-ruang terbuka.

Dengan pengelolaan mandiri di tiap wilayah, Pemkab Serang berharap persoalan sampah bisa lebih terkendali sembari mencari skema penanganan yang lebih permanen. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa beban pengelolaan sampah tak bisa terus dipusatkan pada pemerintah kabupaten semata tanpa dukungan dari bawah.

Pesan dari pusat: bukan sekadar seremoni

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofik hadir dalam peringatan World Clean Up Day di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif menegaskan bahwa penanganan sampah tidak boleh berhenti pada kegiatan simbolik tahunan, melainkan harus menyentuh akar persoalan.

Ia menekankan perlunya koordinasi lintas pemerintahan, sekaligus keterlibatan masyarakat, komunitas, dunia usaha, dan kalangan akademisi. Menurut dia, persoalan sampah hanya bisa diselesaikan jika seluruh unsur bergerak bersama, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Target 2029 menuntut kerja nyata

Pemerintah pusat menargetkan penyelesaian masalah sampah secara menyeluruh pada 2029. Dengan tenggat yang tersisa empat tahun, Menteri Hanif mengingatkan bahwa semua pihak harus bekerja serius agar target itu tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.

Seruan itu menjadi pengingat bahwa persoalan sampah di daerah seperti Serang bukan hanya urusan kebersihan harian, melainkan juga soal kesiapan tata kelola. Di tengah keterbatasan infrastruktur, langkah mandiri dari pemerintah desa dan kecamatan kini menjadi ujian awal untuk membuktikan apakah pengelolaan sampah bisa benar-benar bergerak dari tingkat lokal.

Source link

Berita Terbaru