7.7 C
Munich

Tiga Penagih Utang Motor Tertangkap Polisi: Berita Terbaru

Harus dibaca

Tiga pria yang berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang, dengan inisial YN, FL, dan IF, telah ditangkap oleh Kepolisian karena mencoba melarikan motor korban bernama MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (19/9). Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda setelah dilakukan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.

Kejadian bermula ketika korban MDS (21) dalam perjalanan menuju rumah rekannya di Cilincing, Jakarta Utara. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh tiga orang yang berboncengan dengan dua motor. Ketiga orang tersebut menyatakan sebagai pihak “leasing” motor dan mengklaim adanya tunggakan atas motor tersebut. Mereka ingin mengambil motor korban sehingga salah satu pelaku membawa motor korban sementara korban dibonceng.

Setelah sampai di Jalan Yos Sudarso, pelaku FL membuang KTP dan STNK korban, lalu meninggalkan korban di lokasi tersebut. Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading melakukan penyelidikan atas informasi ini, melakukan patroli, observasi, hingga berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku yang beraksi di jalan tersebut. Mereka ditemukan dengan barang bukti berupa empat telepon seluler dan dua sepeda motor, termasuk motor korban. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa ini menjadi bukti bahwa tindakan kriminal seperti penipuan dan pemerasan terus terjadi, namun dengan upaya yang dilakukan oleh kepolisian, diharapkan dapat mencegah kejahatan semacam ini dan membawa pelaku ke jalur hukum yang seharusnya. Semua pihak diingatkan untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib untuk tindakan lebih lanjut.

Source link

Berita Terbaru