Kepala BKD Provinsi Banten memutuskan untuk memberhentikan eks guru olahraga SMAN 4 Kota Serang berinisial HD sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Banten. HD, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh Polresta Serang Kota, sebelumnya hanya diberhentikan sementara dari statusnya sebagai guru PPPK. Pemberhentian permanen HD tinggal menunggu tandatangan Gubernur Banten Andra Soni, sesuai dengan keputusan BKD Provinsi Banten. HD menjadi tersangka setelah ditetapkan oleh Polresta Serang Kota pada Juli 2025, sehingga rekomendasi pemberhentian permanen diperkuat. Sementara itu, dua guru lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama juga diberhentikan sementara tanpa disebutkan identitasnya. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan HD terhadap muridnya di SMAN 4 Kota Serang mengguncang publik. Berdasarkan informasi yang diungkapkan dalam konferensi pers, kejadian itu terjadi sebanyak tiga kali selama tahun 2023. Dengan dilibatkannya korban yang sudah teridentifikasi dan kemungkinan korban lain yang belum melapor, HD terancam hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
