18.1 C
Munich

Temuan Pansus DPRD : Parkir Liar di DKI Jakarta

Harus dibaca

Temuan Pansus DPRD: Parkir Liar di Lahan Pemprov DKI Diduga Gerus Pendapatan Rp37,8 Miliar

Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disebut sudah berlangsung lama. Temuan ini bukan hanya soal pelanggaran tata kelola, tetapi juga diduga menimbulkan kebocoran pendapatan daerah hingga Rp37,8 miliar dalam kurun lebih dari dua dekade.

Lahan 4.300 Meter Persegi Dikuasai Tanpa Izin

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengatakan lahan seluas 4.300 meter persegi itu dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi. Menurut dia, aktivitas tersebut berjalan tanpa setoran pajak yang semestinya masuk ke kas daerah.

Jupiter menyebut, berdasarkan perhitungan pansus, omzet parkir di lokasi itu diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta per hari atau sekitar Rp1,5 miliar per bulan. Dari angka tersebut, kewajiban pajak yang seharusnya disetor mencapai sekitar Rp150 juta per bulan.

Dugaan Kebocoran Pajak dan Keterlibatan Oknum

Dari hitungan itu, pansus menilai kerugian pendapatan daerah akibat penggelapan pajak parkir mencapai Rp37,8 miliar. Jupiter menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran kecil, karena menyangkut potensi penerimaan daerah yang semestinya bisa digunakan untuk kepentingan publik.

Ia juga mengungkapkan kekhawatiran adanya keterlibatan oknum dari dalam. Karena itu, ia mendorong gubernur untuk mengevaluasi sekaligus mengganti pejabat yang dinilai lalai dalam pengawasan.

Pansus Desak Langkah Hukum

Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik di Jakarta Selatan untuk menelusuri praktik parkir liar tersebut. Temuan lapangan itu memperkuat dugaan bahwa persoalan parkir di Ibu Kota masih menyisakan banyak celah, baik dalam pengawasan maupun penegakan aturan.

Jupiter menegaskan, eksekutif perlu segera mengambil langkah hukum agar praktik serupa tidak terus berulang. Menurut dia, parkir liar bukan hanya memicu kemacetan dan keresahan warga, tetapi juga membuka ruang pungutan liar serta memperlebar kebocoran pajak parkir.

“Tata kelola parkir di Jakarta harus transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Jupiter. Pansus, kata dia, akan terus mengawal agar pengelolaan parkir di DKI Jakarta tidak lagi menjadi ladang kebocoran pendapatan daerah. Source link

Berita Terbaru