Seorang penjual jamu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon yang bernama Asep Syaepul Bakri (30 tahun) dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan karena melakukan penjualan jamu ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Asep merupakan tersangka yang ditetapkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang pada 14 Mei 2025 setelah sebelumnya mendapat sanksi administrasi namun tidak memperbaiki kesalahannya. Toko jamu yang dimiliki oleh Asep bernama “Jamu Rizky”.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin oleh Agung Sulistiono bersama hakim anggota Rendra dan David P Sitorus menyatakan Asep melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Putusan pengadilan menunjukkan bahwa Asep secara sah terbukti menjual Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Meskipun Asep menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya, tetapi tindakannya yang membahayakan kesehatan masyarakat membuat vonisnya diperberat. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Asep telah menjual berbagai macam jenis jamu selama dua tahun, termasuk yang mengandung BKO seperti Jamu Asam Urat Madu Klanceng, Jamu Mahkota Dewa, Wantong, Montalin, Jamu Cap Putri Sakti, Jamu Tapak Liman, dan African Black Ant.
Asep mendapatkan produk jamu tersebut dari seorang sales yang menawarkannya ke toko miliknya dan langsung membelinya dengan pembayaran tunai. Dalam sehari, omzet penjualan jamunya mencapai Rp1 juta. Setelah diingatkan oleh BBPOM Serang agar tidak menjual jamu ilegal, Asep tetap tidak patuh dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena sikapnya yang tidak kooperatif. Alasan Asep untuk tetap menjual jamu ilegal tanpa izin adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.
