Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) telah terjadi sejak bulan Agustus 2025, menurut Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung dari Agustus 2025 hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus dimulai ketika tersangka mengajak bertemu dengan seorang anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya mereka sudah mengenal karena tinggal di satu bangunan apartemen. Tersangka kemudian membawa korban ke kamarnya untuk menunjukkan video-video yang berisi kegiatan layaknya orang dewasa. Dalam upaya untuk menambah gairah korban, tersangka menjanjikan ponsel dan uang jika korban mau masuk ke dalam kamar apartemennya. Setelah memperlihatkan video, tersangka melakukan kegiatan yang menyebabkan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Selain itu, barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC dan monitor, ponsel, serta bed cover telah diamankan oleh pihak berwenang. Untuk menindaklanjuti kasus ini, tersangka ditahan dan pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait bukti-bukti forensik yang terkait dengan kasus ini. Pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.
