7.7 C
Munich

Pengedar Obat Keras di Kramatwatu: Polisi Kejar Pemasok

Harus dibaca

Seorang pria berinisial EA (28) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kramatwatu, Polresta Serang, karena dituduh mengedarkan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol. Penangkapan terhadap EA tersebut dilakukan di rumahnya di Komplek Tomon, Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Senin malam. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi mencurigakan terkait peredaran obat terlarang. Dari tangan EA, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat-obatan terlarang, plastik klip, tas selempang, ponsel, dan uang hasil penjualan. Ternyata, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok yang kini dalam pencarian. Obat-obatan tersebut kemudian ia kemas ulang untuk dijual kembali. Tindakan EA dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan dapat dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kombes Pol Yudha juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan keras di sekitar lingkungan mereka. Semua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link

Berita Terbaru