24.4 C
Munich

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Akses Data Ilegal Bank

Harus dibaca

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah sebuah bank. Tersangka berinisial WFT (22) berhasil ditangkap di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Selasa (23/9). Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal ini dimulai dari laporan polisi dari sebuah bank swasta di Indonesia sekitar Februari 2025.

Pelaku menggunakan akun palsu untuk mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank. Tujuan sebenarnya adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menyelidiki dan mengungkap pelaku, serta menyita barang bukti berupa ponsel, tablet, SIM card, dan diska lepas. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku sudah lama aktif di media sosial dengan nama Bjorka sejak tahun 2020.

Bank mengalami kerugian dalam hal keamanan sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta reputasi bank yang terganggu akibat kasus ini. Tersangka akan dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

Source link

Berita Terbaru