Komisi I DPRD Kota Serang mendorong percepatan penerapan meritokrasi dan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dipandang sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengedepankan sistem merit dalam kebijakan kepegawaian. Ketua Komisi I, TB Ridwan Akhmad, menyatakan bahwa meritokrasi dan manajemen talenta merupakan prioritas program Presiden RI, Prabowo Subianto. Program ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Dalam konteks implementasi, Ridwan menegaskan bahwa kepala daerah dan Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem merit dalam berbagai aspek kepegawaian sesuai dengan amanat Undang-undang. DPRD bersama Pemkot Serang sepakat untuk memulai penerapan sistem merit dan manajemen talenta pada 2026. Walikota Serang akan segera menandatangani MoU dengan BKN sebagai langkah awal implementasi.
Ridwan menyampaikan pentingnya penerapan meritokrasi dalam menciptakan ASN yang berkualitas, kompeten, profesional, dan berintegritas. Merit sistem memfokuskan penilaian ASN berdasarkan kompetensi, kualifikasi, potensi, integritas, dan moralitas, tanpa adanya pertimbangan faktor lain seperti kedekatan, ras, suku, atau kepentingan politik. DPRD berkomitmen untuk mengawal proses implementasi meritokrasi di Kota Serang guna menyongsong bonus demografi pada tahun 2045.
