Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim untuk menentukan keabsahan penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan mengatakan bahwa pembacaan permohonan dilakukan hari ini. Setelah pihak pemohon dan termohon hadir, disepakati untuk menjadwalkan persidangan selama tujuh hari kerja, dengan rencana penyelesaian maksimal pada tanggal 13 Oktober. Rencana jadwal persidangan termasuk pembacaan permohonan, jawaban dari termohon, replik, duplik, pengajuan bukti dan saksi dari kedua pihak, hingga penyimpulan dan putusan. Ketut menekankan pentingnya menjalankan jadwal persidangan sesuai rencana yang telah ditetapkan agar berjalan lancar. Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diberikan, meskipun tidak ada kewajiban terhadap SPDP. Dengan demikian, Kejagung merespon argumen Nadiem terkait keabsahan penetapan tersangka. Penetapan mantan Mendikbudristek sebagai tersangka didasari pada prosedur hukum yang sesuai.
PN Jaksel Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Analisis Lengkap

