Polisi tangkap seorang debt collector berinisial L (38) setelah terlibat keributan saat menarik paksa mobil di Gading Serpong, Tangsel. Kejadian tersebut terjadi di depan Ruko Neo Arcade, Kelurahan Pakulonan Barat. Video adu mulut antara L dan polisi menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, L terus menolak dibawa ke kantor polisi dan mempertanyakan dasar hukum penindakan yang dilakukan polisi. Meskipun seorang polwan mencoba menenangkan situasi, L tetap bersikeras bahwa masalah tersebut bukan ranah kepolisian. Akibat situasi yang semakin memanas, polisi akhirnya mengamankan L dan membawanya ke Polres Tangsel.
L kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 335, 212, dan 216 KUHP karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas, dan menolak perintah sah aparat. Video kejadian tersebut memicu perbincangan luas di masyarakat, yang memperingatkan bahwa setiap penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

