Kriminal Selasa (7/10): Bea Cukai Marunda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7 Miliar Lebih, dan Lainnya
Berita kriminal yang masih menarik di kanal Metro ANTARA pada Selasa (7/10) antara lain tentang penangkapan sindikat peredaran narkotika lintas provinsi oleh polisi dan panggilan Polda Metro kepada DJ Panda terkait laporan Erika Carlina.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda di Jakarta Utara melakukan pemusnahan barang ilegal senilai Rp7,05 miliar untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal. Kepala kantor KPPBC Tipe A Marunda, Setiaji Tenggamus, menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan bernilai Rp7.058.876.237.
Selain itu, Polda Metro Jaya akan memanggil DJ Panda, Giovanni Surya atau DJ Panda, terkait laporan yang diajukan oleh artis Erika Carlina. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, menyebutkan bahwa DJ Panda akan dipanggil minggu depan.
Polres Metro Jakarta Pusat juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga menjadi sindikat peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti 12 kilogram sabu-sabu. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan adalah A (30), K (39), dan D (38).
Selain itu, ada kronologi kasus pembacokan di warung kelontong di Jakbar yang berawal dari sekelompok pelajar yang “nongkrong” di depan warung. Kasus ini melibatkan pemilik toko kelontong bernama Yuli (32) dan sekelompok pelajar, termasuk korban berinisial PL (18), yang diserang oleh sekelompok pelajar bersenjata tajam.
Terakhir, Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menangkap tiga bajing loncat yang mencuri besi dari truk. Ketiga pelaku, AM (34), HA (38), dan RA (27), yang merupakan warga Koja Jakarta Utara, ditangkap di lampu merah depan Pos 9 Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok.
Dengan berita kriminal yang menarik dan beragam ini, masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar mereka. Seperti diinformasikan oleh ANTARA pada 7 Oktober 2025.

