Penyelesaian Kasus Narkotika Ammar Zoni: Kejari Jakpus Umumkan Masuk Tahap Dua

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengkonfirmasi bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) dan lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua. Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irwan, menyatakan bahwa pihaknya menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu, 8 Oktober. Kasus yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya sudah sampai pada tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk langkah selanjutnya.

Terdapat enam tersangka, termasuk MAA alias AZ, yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) akan diungkapkan dalam proses pendakwaan karena Kejari Jakpus sedang dalam proses pelimpahan kasus ke pengadilan. Agung menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika, dengan detil pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidiar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan hukum sudah ditempuh terhadap kasus tersebut, termasuk vonis penjara bagi Ammar Zoni serta upaya asesmen rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru