Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa motif dari seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) adalah karena rasa ketertarikan seksual. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tertarik terhadap anak, seperti halnya saat melakukan tindak pidana sebelumnya yang juga melibatkan anak di bawah umur.
Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan untuk mendapatkan kepercayaan korban. Pelaku melihat korban tengah menunggu jemputan ketika sedang menjemput cucunya di sekolah. Dengan alasan ingin membelikan es krim, pelaku berhasil membujuk korban untuk mengikutinya. Korban kemudian dibonceng di atas motor pelaku dan dibawa berkeliling di sekitar lokasi kejadian sebelum melakukan perbuatan cabul.
Rekaman dari kamera pengawas (CCTV) warga merekam aksi kejahatan ini, di mana korban terlihat berteriak meminta pulang namun tidak dihiraukan oleh pelaku. Video ini kemudian menyebar di grup warga dan menjadi dasar laporan dari ibu korban ke polisi pada 3 Oktober 2025. Meskipun pelaku sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun atas kasus serupa, namun saat ini dia masih berstatus bebas bersyarat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga tersangka dan korban tidak saling mengenal, dan pelaku memilih korban secara acak. Pelaku telah ditangkap pada 5 Oktober 2025 dan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga karena statusnya sebagai residivis. Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, sepeda motor, dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kejahatan tersebut.
Saat ini, polisi terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilakukan sidang kembali demi mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. Tren kasus kekerasan anak di Jakarta telah meningkat, dan tindakan seperti ini harus diberantas dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

