Pemindahan 41 Warga Binaan Lapas Narkotika Jakarta ke Nusakambangan

Jangan Lewatkan

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta memindahkan 41 warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu malam. Proses pemindahan ini dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas. Pemindahan ini berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang mengatur persetujuan pemindahan narapidana ke Lapas di Nusakambangan. Sebelum berangkat, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan ketat yang meliputi penggeledahan badan, pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi administrasi. Pemeriksaan akhir dilakukan oleh pejabat pengamanan untuk memastikan data administrasi sesuai dengan jumlah dan identitas warga binaan yang dipindahkan.

Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan yang terdiri atas petugas Lapas, personel Brimob, Polres Metro Jakarta Timur, serta unsur lainnya. Langkah ini adalah bagian dari komitmen Lapas Narkotika Jakarta dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di balik jeruji. Lapas berusaha keras untuk memutus jaringan dan pengaruh negatif di dalam lapas, serta mencegah praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalamnya.

Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta menegaskan keseriusannya dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama antara Lapas, Kepolisian, Brimob, dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan untuk menciptakan Lapas yang bebas dari hal-hal negatif. Seluruh proses pemindahan warga binaan dilakukan dengan hati-hati dan terukur demi mencapai tujuan yang diharapkan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru