Pemerintah Kota Serang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) investasi untuk mengatasi tingginya angka pengangguran yang mencapai 26.686 jiwa. Dalam upaya untuk menekan angka pengangguran tersebut, Pemerintah Kota akan mewajibkan setiap perusahaan yang berinvestasi di Kota Serang untuk merekrut minimal 80 persen tenaga kerja dari lokal. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bersama dengan Dinas Perizinan, Disnaker, dan Bagian Hukum sedang dalam proses menyusun Perwal agar aturan tersebut dapat diterapkan pada tahun 2026.
Budi Rustandi menyatakan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan setiap perusahaan yang berinvestasi di Kota Serang memberikan peluang kerja bagi warga setempat. Selain itu, Pemerintah Kota juga akan mewajibkan investor untuk melaporkan jenis usaha dan kebutuhan akan tenaga kerja saat mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Data mengenai kebutuhan tenaga kerja tersebut akan disampaikan ke Disnaker agar dapat dipersiapkan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, yakin bahwa kebijakan ini akan membantu dalam menurunkan angka pengangguran. Dengan mengetahui kebutuhan tenaga kerja sejak awal, pemerintah setempat dapat mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan kerja bersama Badan Latihan Kerja Indonesia (BLKI). Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi warga Serang.

