Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan bahwa ia bisa membantu korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa modus penipuan semacam ini sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kejadian ini terjadi antara Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, ketika korban, yang merupakan seorang warga Tangerang, dikenalkan kepada tersangka AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Dalam perjalanannya, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang kepada tersangka agar bisa menjadi anggota Polri dengan jumlah yang mencapai Rp750 juta. Namun, setelah proses seleksi selesai, tidak satupun dari janji yang dijanjikan ternyata terlaksana. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 12 Oktober 2025.
Kapolres Metro Jakpus menegaskan bahwa pelaku menyalahgunakan nama besar institusi dan anggota dewan untuk melancarkan aksinya. Polisi tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri. Polri sendiri merupakan lembaga yang seleksinya murni, gratis, dan transparan.
Tersangka telah ditangkap dan saat ini ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyatakan bahwa timnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat bersama dengan sejumlah barang bukti yang telah disita. Selain itu, Polisi akan terus memantau dan merespons jaringan-jaringan penipuan serupa untuk mencegah praktik ilegal semacam ini di masa depan.

