Krisis Radioaktif: 19 KK Di Cikande Darurat Cesium-137

Jangan Lewatkan

Pemerintah Kabupaten Serang akan melakukan relokasi sementara bagi 19 kepala keluarga di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, yang berada di zona merah paparan radioaktif Cesium-137. Langkah ini diambil setelah area tempat tinggal warga ditetapkan sebagai zona merah yang harus dikosongkan untuk proses dekontaminasi. Penanganan kasus ini dipimpin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan dukungan dari tim gabungan Gegana Brimob, Bapeten, BRIN, dan Nubika TNI.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menjelaskan bahwa penduduk di zona merah harus direlokasi selama proses dekontaminasi berlangsung. Pemkab mulai menjalankan relokasi pada 15 Oktober 2025 dengan berkoordinasi dengan Polda Banten dan Pemprov Banten untuk menentukan lokasi penampungan sementara bagi warga yang terdampak. Meskipun beberapa tempat seperti gedung PGRI, Wisma Bhayangkara, dan beberapa sekolah menjadi pertimbangan, namun lokasi tersebut dinilai kurang ideal.

Pemerintah daerah menanggung biaya relokasi sesuai dengan arahan dari Bupati. Verifikasi terakhir menunjukkan bahwa 19 KK atau 53 jiwa tinggal di zona merah di sekitar kawasan industri Cikande. Warga diwajibkan untuk meninggalkan barang-barang pribadi yang dapat terkontaminasi, mulai dari pakaian, peralatan masak, hingga kasur.

Selama masa relokasi, Pemkab memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi, terutama kebutuhan sandang untuk tiga hari pertama. Namun, nama-nama desa yang termasuk dalam zona merah belum dipublikasikan secara rinci untuk mencegah kepanikan warga. Pemkab berusaha agar lokasi relokasi tetap berada di sekitar Cikande agar warga bisa tetap dekat dengan tempat kerja dan sekolah mereka.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru