Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan keringanan biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) bagi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Serpong yang bersedia direlokasi ke dalam pasar. Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, memastikan bahwa PKL akan mendapat keringanan IPL selama beberapa bulan ke depan. Meskipun biaya sewa kios akan ditentukan melalui negosiasi langsung antara pedagang dan pemilik kios, Pemerintah menjamin proses tersebut akan berjalan transparan.
Sebanyak 120 PKL dipindahkan ke dalam bangunan pasar dalam rangka penataan kawasan. Meski ini berdampak pada transaksi harian PKL, Pilar menilai penataan tersebut penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada warga sekitar dan pengunjung pasar serta mengawasi agar tidak ada PKL yang kembali berjualan di pinggir jalan.
Meskipun kebijakan ini menuai kekhawatiran dari beberapa pedagang, seperti Nur Aisyah, yang berharap adanya bantuan dari pemerintah untuk memperkenalkan lokasi baru para pedagang kepada masyarakat. Dengan adanya keringanan IPL, diharapkan proses relokasi dapat berjalan lancar dan pedagang dapat berjualan dengan lebih aman dan teratur di dalam pasar. Hal ini diharapkan membawa kebaikan bagi semua pihak terkait.

