Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mendeportasi sebanyak 97 orang warga negara asing (WNA) dari 190 yang ditangkap sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi dan menegakkan hukum keimigrasian. Penindakan terhadap 190 WNA merupakan hasil kegiatan pengawasan dan operasi keimigrasian yang intensif di wilayah Jakarta Pusat. Mayoritas dari mereka berasal dari Nigeria, dengan kasus pelanggaran terbanyak terkait overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Dari total 190 WNA yang ditangkap, 97 orang telah dideportasi ke negara asalnya, sementara sisanya menjalani proses pendentensian. Ronald Arman Abdullah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum. Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal daring yang telah disediakan.
Copyright © ANTARA 2025

