5 Karya Budaya Banten: Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Jangan Lewatkan

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 5 Karya Budaya dari Provinsi Banten dan 10 Karya Budaya dari Provinsi DKI Jakarta sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam melestarikan kekayaan budaya. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VIII (bpk_wilayah8) berbagi kabar baik ini, menekankan pentingnya menjaga tradisi, kuliner, dan kesenian sebagai bagian dari identitas kebudayaan bangsa. Di antara karya budaya Banten yang ditetapkan sebagai WBTbI adalah Terbang Gede, Teknik Pembuatan Tehyan Tangerang, Calung Renteng, Tasyakuran Laut, dan Sate Bebek Cibeber. Sementara itu, DKI Jakarta turut menambah daftar kekayaan budayanya dengan 10 Karya Budaya yang diakui sebagai WBTbI. Pemahaman akan pentingnya pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia harus menjadi panggilan bagi semua pihak untuk menjaga, merawat, dan mewujudkannya sebagai bagian hidup sehari-hari. Ajakan untuk melestarikan warisan budaya nasional menjadi tugas bersama bagi seluruh masyarakat, guna memastikan tradisi dan nilai budaya dapat terus hidup dan dilestarikan untuk generasi mendatang. Semua pihak diajak untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pelestarian warisan budaya Indonesia.

Tim Redaksi

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru