Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara berhasil menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam razia di lokalisasi prostitusi “Gang Royal” Penjaringan. Para PSK ini diketahui sebagai warga pendatang dari luar daerah yang melakukan praktik prostitusi di kawasan tersebut. Meskipun lokalisasi ini sudah ditertibkan sebelumnya, namun aktivitas prostitusi masih terus terjadi, dengan PSK seringkali bersembunyi atau melakukan manuver kepada petugas Satpol PP. Razia dilakukan setelah menerima laporan dari warga sekitar terkait aktivitas prostitusi di eks lokalisasi Royal Penjaringan. Ketiga PSK tersebut kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk pendataan sebelum akhirnya dipindahkan ke Panti Rehabilitasi Sosial di Jakarta Timur. Tindakan yang diambil ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan penindakan terhadap praktik prostitusi di wilayah tersebut. Selain itu, pihak berwenang juga terus berupaya mengatasi masalah prostitusi dengan tindakan yang lebih tegas dan preventif.
Selama razia berlangsung, para PSK tersebut memberikan perlawanan dan bahkan menangis saat diamankan oleh petugas. Mereka diduga berupaya untuk meminta dilepaskan, namun petugas tetap melaksanakan tugasnya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar. Tindakan petugas Satpol PP ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam rangka memberantas praktik prostitusi yang merugikan banyak pihak. Dengan adanya kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah, serta masyarakat, diharapkan praktik prostitusi dapat diminimalisir bahkan dihilangkan dari lingkungan masyarakat. Serangkaian tindakan ini juga menjadi pembelajaran bagi para pelaku prostitusi dan masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya dan konsekuensi dari praktik tersebut. Melalui tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik prostitusi di masa mendatang.

