Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi di DLH Tangsel: Berharap Hakim Menerima

Jangan Lewatkan

Kuasa hukum Sukron Yuliadi Mufti, Hutomo Daru Pradipta, berharap bahwa eksepsi yang diajukan kliennya diterima oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Serang. Sukron adalah salah satu terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan. Hutomo menegaskan pentingnya upaya bersama untuk menegakkan keadilan dan menemukan kebenaran secara formal. Namun, dia masih tetap yakin bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten tidak sesuai dengan ketentuan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Menurut Hutomo, putusan tersebut mengubah delik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dari delik formil menjadi delik materil dengan menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Meskipun demikian, Jaksa menolak argumen tersebut dengan alasan bahwa penentuan kerugian keuangan negara tidak hanya berada dalam satu lembaga saja. Hutomo juga menyoroti penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang, menurutnya, telah diinterpretasikan secara keliru oleh pihak jaksa.

Dia mempertanyakan pemahaman jaksa terhadap Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak relevan dengan perkara yang sedang dihadapi. Dalam konteks ini, Hutomo berargumen bahwa pengutipan putusan tersebut oleh jaksa tidak sesuai dengan konteks penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Alhasil, Hutomo menegaskan pentingnya penerapan ketentuan hukum yang jelas dan akurat dalam menangani kasus korupsi ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru