12.1 C
Munich

Kasus pembakaran istri di Jakarta Timur: Hukuman 20 tahun penjara

Harus dibaca

Kasus Pembakaran Istri di Jakarta Timur, Suami Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Kasus pembakaran terhadap seorang perempuan di Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, kembali menyorot kekerasan dalam rumah tangga yang berujung luka serius. Seorang pria berinisial JPT alias Ance, 26 tahun, diduga kuat sebagai pelaku pembakaran terhadap istrinya, CAM, 24 tahun, pada Senin, 13 Oktober.

Terancam Pasal KDRT dan Pasal Tambahan

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini menyebut, JPT dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Karena tersangka merupakan residivis, ancaman pidana itu juga dapat ditambah sepertiga.

Selain pasal utama terkait KDRT, penyidik turut menjerat JPT dengan pasal tambahan, yakni Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP, yang berkaitan dengan perusakan dan kekerasan. Polisi menilai rangkaian perbuatan tersangka tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ditangkap di Bekasi Setelah Buron

Setelah kejadian, keluarga korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/3839/X/2025/Jakarta Timur. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memburu pelaku yang sempat melarikan diri.

JPT akhirnya ditangkap petugas di Bekasi pada Sabtu, 18 Oktober, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu menutup pelariannya setelah aparat menelusuri jejak tersangka usai peristiwa pembakaran yang menimpa istrinya.

Barang Bukti dan Riwayat Hukum Tersangka

Dari hasil penyelidikan, Unit PPA menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang terbakar, botol bensin, pakaian tersangka, serta hasil visum. Seluruh barang bukti itu kini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.

Sri juga menjelaskan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkoba. Meski demikian, JPT mengaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian. Di sisi lain, polisi menemukan bahwa pria tersebut sebelumnya juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perusakan gerobak bubur ayam pada 2024. Ia menjadi buron sejak tahun lalu setelah diduga merusak gerobak karena tidak mau membayar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan pola kekerasan yang berulang dari orang yang sama. Kepolisian memastikan penyidikan masih berjalan untuk menuntaskan perkara ini dan menempatkan korban pada posisi yang semestinya mendapat perlindungan.

Source link

Berita Terbaru