Kasus pembakaran istri di Jakarta Timur: Hukuman 20 tahun penjara

Jangan Lewatkan

Seorang suami bernama JPT alias Ance (26) diduga sebagai pelaku pembakaran terhadap istrinya, CAM (24), di Otista, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin (13/10). Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Sri Yatmini, JPT dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, karena pelaku merupakan residivis, ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga. Sri juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal tambahan terkait perusakan dan kekerasan menurut Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP.

Tersangka ditangkap oleh petugas di Bekasi pada Sabtu (18/10) malam sekitar pukul 23.30 WIB setelah peristiwa pembakaran terhadap istrinya. Keluarga korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Timur setelah mengetahui kejadian tersebut dan laporan polisi telah tercatat dengan nomor LP/3839/X/2025/Jakarta Timur. Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memburu pelaku yang melarikan diri. Sri juga mengatakan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkoba meskipun pelaku mengaku menggunakan minuman keras sebelum kejadian.

Dari hasil penyelidikan, Unit PPA menemukan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terbakar, botol bensin, pakaian tersangka, dan hasil visum. Semua barang bukti tersebut telah disita dan dijadikan bukti dalam kasus ini. Tersangka sebelumnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kasus perusakan gerobak bubur ayam pada tahun 2024. Pria tersebut telah menjadi DPO sejak 2024 setelah merusak gerobak bubur karena tidak mau membayar.

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban. Semua pihak berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan serta memberikan perlindungan yang cukup bagi korban yang telah mengalami kekerasan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru