Pencuri Motor di Jakarta Utara Sudah Beberapa Kali Beraksi
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan bahwa seorang pencuri motor yang tertangkap saat melakukan aksinya di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara, telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di kawasan Cilincing. Pelaku berinisial SY ini diketahui sering menjual motor curiannya di Tanah Merah, Kelapa Gading. Setelah penangkapan pelaku, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Selain itu, ada informasi bahwa dua pelaku lainnya, berinisial AS dan JY, mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di Kelapa Gading. Mereka bersama barang bukti telah diamankan oleh Polsek Kelapa Gading untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tiga pria tersebut, JY, AS, dan MS, sebelumnya telah ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading setelah mencuri motor korban NM dan dihajar oleh warga setempat.
Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis malam dan para pelaku berhasil diamankan setelah amukan warga yang merasa emosi terhadap tindakan kejahatan mereka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa motor, tas, dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Kejadian ini memperlihatkan bahwa tindak kriminalitas seperti pencurian motor masih cukup meresahkan di Jakarta Utara. Polisi terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap para pelaku kejahatan agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
By : Mario Sofia Nasution

