Ketegasan Gubernur Banten Mengisi Kekosongan Jabatan

Jangan Lewatkan

Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wakil Gubernur A. Dimyati Natakusumah, mengikuti retret di Magelang setelah dilantik pada 20 Februari lalu. Meskipun sudah tujuh bulan sejak pelantikan, pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten belum dilantik. Sebanyak 18 jabatan strategis di Pemprov Banten masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), seperti Kepala Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, dan lainnya. Kekosongan jabatan ini tidak hanya berdampak pada administrasi yang tertunda, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik dan stabilitas birokrasi.

Jabatan eselon II dalam pemerintahan daerah memiliki peran penting dalam mengeksekusi kebijakan gubernur. Namun, pengisian jabatan ini dengan Plt memperlambat proses pengambilan keputusan strategis dan implementasi program. Kondisi ini tidak hanya mempengaruhi efektivitas pelayanan publik, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian di kalangan ASN dan berpotensi mengarah pada politisasi dan tarik ulur kepentingan.

Gubernur memiliki hak prerogatif untuk mengisi jabatan kosong dengan pejabat definitif yang berintegritas dan kompeten. Namun, penundaan ini dianggap sebagai penghambat terhadap kemajuan birokrasi dan pelayanan publik. Masyarakat Banten berharap agar penataan birokrasi dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa terpengaruh oleh politik atau kepentingan kelompok.

Dalam situasi ini, Gubernur Andra Soni perlu segera mengambil langkah tegas dalam mengisi jabatan kosong dengan pejabat yang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Konsolidasi dan seleksi pejabat bisa dilakukan dalam rentang waktu tujuh bulan, sehingga kekosongan jabatan tidak lagi menjadi alasan untuk ketidakpastian dan ketidaktegasan dalam kepemimpinan daerah. Tindakan yang cepat dan terbuka diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja birokrasi dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru