Polisi Tangkap Tiga Pencuri Motor Dikeroyok Warga Jakut

Jangan Lewatkan

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pelaku pencurian motor yang akhirnya diserang oleh warga setelah melakukan aksi kejahatan. Mereka adalah JY (29), AS (16), dan MS (23) yang tertangkap setelah mencuri motor milik seorang korban di Kampung Rawa Indah, Jakarta Utara pada Kamis malam. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dikenakan pada ketiga pelaku dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.15 WIB dan pelaku berhasil diamankan oleh petugas pada pukul 21.30 WIB setelah dihajar warga terkait.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk motor curian, tas, serta kunci yang digunakan dalam aksi pencurian. Berawal ketika korban memarkir motor di depan rumahnya setelah pulang kerja, para pelaku berusaha mencuri motor tersebut. Namun, korban yang melihat hal tersebut langsung menghadang pelaku dan akhirnya berhasil diamankan oleh warga setempat. Kasus ini menjadi bukti bahwa masyarakat turut serta dalam memberantas kejahatan di lingkungan sekitar.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru