Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan mengungkapkan alasan pembatalan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Cipeucang. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dalam Perpres tersebut, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk dapat membangun PSEL, yaitu penetapan pemenang pengembang, penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah dan pengembang, serta perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) dengan PLN sebelum Perpres berlaku. Tangsel baru sampai pada tahap penunjukkan pemenang lelang dan belum menandatangani PJBL, sehingga proyek tidak dapat dilanjutkan di Cipeucang.
Sebagai gantinya, proyek PSEL direncanakan akan dibangun di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, dengan konsep regional Tangerang Raya, yang akan menampung sampah dari tiga wilayah: Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Meskipun begitu, Pemkot Tangsel akan melanjutkan pembangunan Material Recovery Facility (MRF) di TPA Cipeucang untuk memfungsikan fasilitas pemilahan sampah agar residu yang masuk ke area penampungan berkurang.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa keputusan pembatalan proyek PSEL Cipeucang merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sebagai alternatif, pemerintah pusat akan membangun PSEL terpusat untuk wilayah Tangerang Raya di Jatiwaringin. Proyek ini diperkirakan akan dimulai tahun depan dan rampung dalam dua tahun. Sambil menunggu, Pemkot Tangsel akan memperkuat pengelolaan sampah lokal dan menjalin kerja sama dengan daerah lain, termasuk Kabupaten dan Kota Bogor.

