Hanya 124 Kegiatan Tambang di Banten: Izin Lingkungan 2022

Jangan Lewatkan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten mencatat adanya 124 kegiatan pertambangan di wilayahnya yang telah memiliki izin lingkungan berupa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dari tahun 2022 hingga 2025. Kegiatan pertambangan tersebut mencakup tanah, pasir, dan batu yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Banten. Kabupaten Lebak menjadi wilayah dengan jumlah pertambangan yang paling banyak, diikuti oleh Kabupaten Serang, sedangkan Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang memiliki jumlah yang relatif sedikit.

Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa DLH fokus pada aspek lingkungan dalam proses penerbitan dan pengawasan izin UKL-UPL, sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral berada di bawah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bagian DLH juga memastikan bahwa izin pertambangan tidak melanggar aturan yang melarang kegiatan tambang di kawasan konservasi.

Pemerintah pusat memiliki kewenangan atas tambang emas, batu bara, dan nikel, sementara tambang galian tanah, pasir, dan batu tetap diawasi oleh DLH terkait dampak lingkungan. Jika terjadi tambang ilegal yang merusak lingkungan, DLH akan mendorong tindak lanjut bersama dengan Dinas ESDM dan pemerintah pusat.

Meskipun demikian, DLH menghadapi keterbatasan dalam pengawasan lapangan karena keterbatasan SDM. Hingga saat ini, DLH Banten hanya memiliki satu Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), meskipun idealnya minimal empat orang. Tantangan ini menjadi fokus dalam memperkuat pengawasan lingkungan terkait kegiatan pertambangan di Banten.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru