Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini diatur dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, Perda ini telah disahkan sejak lama namun implementasinya menjadi tanggung jawab Pemkab Pangandaran. Saat ini, pelaksanaan Perda mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran sedang menjadi sorotan. Asep mencatat bahwa meskipun razia sudah dilakukan, langkah konkret untuk penataan dan strategi yang tepat masih perlu ditingkatkan. Perda ini mengatur penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Namun, penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Terbaik untuk Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
