Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 5 kilogram. Tindakan ini merupakan bagian dari penanganan 89 perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain ganja, barang bukti lainnya yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, tembakau sintetis, dan berbagai jenis obat terlarang seperti tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, alprazolam, riklona, dan Atarax. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran ganja dan obat-obatan, penghancuran sabu-sabu dengan blender, hingga pemotongan senjata api dan senjata tajam dengan mesin las. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Pemkab Tangerang, dan Badan Narkotika Kabupaten Tangerang. Ini merupakan hasil dari penanganan 89 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Musnahkan Barang Bukti 5 KG Ganja di Tangerang
Previous article

