Ratusan warga Bojonegara-Puloampel, Kabupaten Serang, turun ke jalan dalam aksi unjuk rasa. Mereka memprotes maraknya truk tambang pasir yang beroperasi di luar jam operasional yang seharusnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten. Para pengusaha dianggap tak mengindahkan aturan tersebut, yang menyebabkan kemarahan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat setempat. Truk-truk tambang yang beroperasi di luar jam yang diizinkan tidak hanya menyebabkan kemacetan panjang, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.
Orator aksi, Taufik, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa jam operasional truk tambang pasir seharusnya dimulai dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB sesuai dengan Peraturan Gubernur. Namun, aturan ini diabaikan oleh para pengusaha tambang pasir. Atas kondisi tersebut, masyarakat Bojonegara-Puloampel menuntut pemerintah untuk menghentikan kegiatan tambang pasir yang merugikan banyak pihak.
Mereka menyuarakan protes agar tambang pasir yang beroperasi 24 jam ditutup karena mengganggu keseharian masyarakat serta melanggar aturan operasional yang telah ditetapkan. Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung damai di sekitar Terminal Seruni Cilegon, dengan massa aksi yang terus memberikan tuntutan kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

