Pria di Jakbar Terlibat Kasus Pornografi Elektronik

Jangan Lewatkan

Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan cara memperlihatkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Bara. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa korban merasa dilecehkan dan kaget ketika menerima panggilan video tersebut. Pelaku juga diketahui merekam video saat korban, yang berinisial S (31), sedang mandi dan mengirimkan video tersebut melalui WhatsApp. Rekaman diduga diambil tanpa sepengetahuan korban karena mereka pernah tinggal di indekos yang sama. Korban melaporkan insiden ini ke polisi pada Selasa setelah kejadian pada hari sebelumnya. MR ditangkap pada Kamis di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan dan polisi menyita ponselnya sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru