Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) berhasil menangkap seorang ayah berinisial FH yang diduga menghamili anak kandungnya sendiri, berinisial K (16), di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut. Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban sejak April 2025 dan saat ini korban tengah hamil. Motif dari perbuatan tersebut disebutkan karena nafsu.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Korban, dalam keterangannya kepada ibu, mengungkapkan bahwa ayahnya lah pelaku dari perbuatan tersebut. Korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya lebih dari satu kali, yang menyebabkan kehamilan dengan usia kandungan enam bulan. Tindakan korban tersebut segera dilaporkan ke Polres Jakut untuk pengusutan lebih lanjut.
Pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kejadian ini menjadi perhatian serius dan menunjukkan pentingnya kesadaran akan perlindungan terhadap anak. Semua pihak harus bersama-sama bertindak untuk mencegah dan menindak kasus-kasus serupa demi keamanan dan perlindungan generasi masa depan.

