Polisi Jerat Ayah Pelaku Pencabulan dengan UU Perlindungan Anak

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakarta Utara telah menjerat seorang ayah yang diduga melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri, berinisial K (16), di Pademangan, Jakarta Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang. Pasal 81 dan 82 tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku yang melakukan persetubuhan dengan anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban, serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini.

Pria berinisial FH, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, sedang menjalani proses pemeriksaan intensif, dengan modus operandi pelaku dilakukan karena nafsu. Proses pemberkasan sudah berlangsung dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Korban dalam kasus ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum. Kasus pencabulan terhadap anak ini menambah daftar laporan kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang ayah yang diduga menghamili anak kandungnya, K (16), di Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara setelah adanya laporan dari ibu korban. Peristiwa tersebut terjadi sekitar April 2025 dan korban saat ini tengah hamil enam bulan. Kasus ini terungkap setelah laporan resmi dibuat pada 15 November 2025. Polisi menyerukan agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual terhadap anak.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru