Warga di Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel), berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai eksekutor pencurian empat telepon seluler di sebuah rumah di area tersebut. Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pria tersebut, yang dikenal sebagai M alias H, ditangkap oleh warga sebelum kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Pada hari Selasa, petugas juga berhasil menangkap seorang joki yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni AS alias A, di rumahnya di Tangerang Selatan.
Kasus ini mendapat perhatian dari media sosial dan tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi tersangka. Keduanya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, disita barang bukti berupa tiga ponsel hasil curian, rekaman CCTV, pakaian pelaku, dan sepeda motor Honda Spacy biru yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kejadian tersebut terjadi pada 18 November 2025 di sebuah rumah di Mampang sekitar pukul 03.30 WIB. Korban terbangun dan menemukan bahwa empat ponselnya, yaitu Oppo A5, Vivo Y21s, Vivo Y21, dan Realme, sudah hilang. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan penegakan hukum yang tegas namun humanis kepada masyarakat. Kasus ini juga menjadi perhatian publik mengingat keberhasilan warga dalam menangkap salah satu pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

