Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api di Depok. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan memiliki inisial KM dan RA. Kedua pelaku melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok pada Senin (24/11), namun aksinya berhasil digagalkan oleh korban. Salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata api ke korban sebelum melarikan diri.
Dengan bantuan rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang kemudian berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok pada Rabu (26/11) dini hari. Saat penangkapan dilakukan, petugas juga berhasil mengamankan senjata api rakitan dan beberapa butir peluru di rumah tersangka. Pelaku mengaku sering menggunakan senjata api saat melakukan tindak kejahatan untuk jaga diri.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku sempat viral di media sosial Instagram melalui akun @depokhariini yang mengunggah rekaman CCTV saat kedua pelaku melakukan percobaan pencurian sepeda motor. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keamanan masyarakat dari tindak kejahatan serupa.

