Jonathan Rahardian Susiloputra, mahasiswa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menghadapi vonis dalam kasus pembakaran pos polisi selama demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada Jonathan atas perusakan pos polisi. Vonis tersebut diputuskan setelah pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Rendra pada Selasa, 2 Desember 2025. Jonathan terbukti melanggar Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 yang berhubungan dengan perusakan barang secara bersama-sama.
Perbuatan Jonathan dianggap menyebabkan kerugian bagi Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota hingga mencapai Rp150 juta. Beberapa faktor termasuk kerugian negara, sikap kooperatif Jonathan, pengakuan perbuatan, dan status mahasiswa semester akhirnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Meskipun Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara, namun majelis hakim memutuskan vonis tiga bulan penjara.
Kericuhan terjadi setelah demonstrasi yang dihadiri sekitar 200 orang memanas karena provokasi masa yang tidak dikenal. Pukul 16.30 WIB, pos polisi di simpang Ciceri dibakar oleh sejumlah peserta aksi. Jonathan dituduh melakukan perusakan dengan melempar benda ke pos polisi yang membuat kaca pos pecah. Selain Jonathan, mahasiswa lain bernama Fathan Nurma’arif juga dihukum 10 bulan penjara atas kasus yang sama. Demikian berita ini disusun oleh Rasyid dan disunting oleh Usman Temposo.

