Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos terhadap KPK. Hakim Halida Rahardhini menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap prematur. Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos tetap dilanjutkan. Alasan penolakan gugatan praperadilan ini adalah karena penangkapan dan penahanan Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia. Tim Biro Hukum KPK menghormati keputusan hakim PN Jakarta Selatan dan mengkonfirmasi bahwa Tannos ditangkap di Singapura dan sedang menjalani proses ekstradisi di sana. Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan dugaan kerugian mencapai Rp2,3 triliun. Dia melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK sejak Oktober 2021.
Penolakan Praperadilan Paulus Tannos oleh PN Jaksel: Analisis Terkini

